Pengawas partisipatif pemilu merupakan konsep cikal bakal yang diinisiasi Bawaslu. Masyarakat yang menjadi subjek pada perhelatan demokrasi lima tahunan ini, didorong oleh Bawaslu untuk ikut serta mengawasi setiap tahapan pemilu. Mulai dari pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye, penyiapan logistik dan pendistribusiannya, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara. Mengawal proses pemilu yang langsung, bebas, jujur dan adil untuk demokrasi yang beradab. Seperti pendapat Muhammad Afifuddin dalam buku Membumikan Pengawas Pemilu (2020) bahwa, ìSemakin banyak masyarakat ikut andil dalam partisipasi pemilu berarti akan mempengaruhi tercapainya pemilu yang sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil. Keterlibatan masyarakat dalam berpartisipasi tidak hanya pada pemungutan suara. Tetapi dengan ikut serta mengawasi semua tahapan Pemilumaka secara otomatis tercapai pemilu yang LUBER dan JURDIL.î
Afifuddin (2020) menambahkan bahwa ìMasyarakat yang menyampaikan aspirasinya untuk kemajuan bangsa dengan sendirinya akan menciptkan kekuatan penyeimbang terhadap otoritas kekuasaan pemerintah. Sudah semestinya masyarakat sipil tidak menarik diri dari politik. Dalam pemilu misalnya, apatisme politik masyarakat hanya akan menjadikan mereka objek politik. Sudah saatnya masyarakat bertransformasi menjadi subyek dalam politik, utamanya dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.î Dorongan ikut berperan aktif dalam pengawasan pemilu harus mencakup seluruh elemen dan lapisan masyarakat dan stakeholder. Menembus sekat antar profesi, komunitas, kedudukan dan jabatan sosial, antar generasi, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas termasuk para pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya di Pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang. Satuan Karya (SAKA) ADHYASTA PEMILU dapat dijadikan ruang yang cukup ideal untuk menyalurkan ide dan gagasan serta memberikan pemahaman hidup berdemokrasi untuk peserta didik yang duduk di sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Menurut maknanya, SAKA berarti Satuan Karya, kemudian ADHYASTA diambil dari bahasa Sansekerta yang berarti Pengawas dan PEMILU adalah Pemilihan Umum. Sehingga dapat dikatakan bahwa SAKA ADHYASTA PEMILU merupakan kegiatan Pramuka yang deselenggarakan oleh Bawaslu untuk memberikan keterampilan dan pengetahuan tentang pengawasan pemilu dengan sasaran Pramuka Penegak dan Penggalang. Cikal bakal SAKA ADHYASTA PEMILU dapat dikatan sebuah inovasi dan kreasi Bawaslu untuk bersosialisasi dan interaksi secara langsung dengan peserta didik yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Leave a Reply